Saturday, September 5, 2009

Ramadhan: I'tikaf di Masjid.

I'tikaf di Masjid.

I'tikaf adalah berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. I'tikaf itu adalah berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu tertentu, baik siang atau malam hari.

Adalah Rasulullah SAW diriwayatkan bahwa beliau selalu menjalankan i'tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:

Dari A'isyah ra, Ibnu Umar ra. dan Anas ra. berkata, "Rasulullah SAW itu beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari Muslim)

Disebutkan bahwa beliau melakukannya hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya, beliau beri'tikaf hanya selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan isteri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini.

Syarat dan Rukun I'tikaf.

Untuk sah dalam melakukan i'tikaf, seseorang harus memenuhi syarat sebagai muslim, berakal dan suci dari janabah (junub), haidh dan nifas. Dan i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun i'tikaf ialah niat, kemudian berdiam di masjid, tidak keluar-keluar lagi. Semua aktifitas selama beri'tikaf itu dilakukan di dalam masjid. Termasuk makan, tidur dan yang lainnya. Kecuali buang air atau mandi, tentu saja.

Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf

Disunnahkan dalam beri'tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. dengan melakukan shalat-shalat sunnah, atau membaca Al-Qur'an, atau mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan sebagainya.

Juga meyampaikan pengajian, ceramah, taklim, perbincangan ilmiah, tela'ah buku dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi utama adalah ibadah-ibadah mahdhah (ritual).

Perkara diharuskan Bagi Orang yang Beri'tikaf.

a. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar isteri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah.

b. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

c. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya.

d. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Perkara yang membatalkan i'tikaf antara lain:

a. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.

b. Murtad atau keluar dari agama Islam.

c. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.

d. Mendapat haidh atau nifas bagi wanita.

e. Bersetubuh dengan isteri

f. Pergi shalat jum'at bagi mereka yang beri'tikaf di masjid yang tidak didiri shalat jumaat.

Waktu beri'tikaf .

Khusus untuk i'tikaf di bulan Ramadhan, waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21 hingga terbenam matahari pada malam 1 Syawwal.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Siapa yang ingin i'tikaf bersamaku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. (HR Bukhari).

Yang dimaksud dengan 10 hari di sini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Sedangkan berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat hari raya idilfitri.

http://www.tazkirahatuk.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment